Ir. H.
Joko Widodo
Gubernur DKI Jakarta ke-16
Petahana
Mulai menjabat
15 Oktober 2012
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
Wakil Basuki Tjahaja Purnama
Didahului oleh Fauzi Bowo
Fadjar Panjaitan (Pelaksana Tugas)
Wali Kota Surakarta ke-16
Masa jabatan
28 Juli 2005 – 1 Oktober 2012
Penguasa monarki Pakubuwana XIII
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
Gubernur Mardiyanto
Ali Mufiz
Bibit Waluyo
Wakil F.X. Hadi Rudyatmo
Didahului oleh Slamet Suryanto
Digantikan oleh F.X. Hadi Rudyatmo
Informasi pribadi
Lahir 21 Juni 1961 (umur 52)
Bendera Indonesia Surakarta, Jawa Tengah, Indonesia
Kebangsaan Indonesia
Partai politik PDI Perjuangan
Suami/istri Ny. Hj. Iriana Joko Widodo
Anak Gibran Rakabuming Raka
Kahiyang Ayu
Kaesang Pangarep
Alma mater Universitas Gadjah Mada
Pekerjaan Pengusaha
Agama Islam

Joko Widodo 

lahir dari pasangan Noto Mihardjo dan Sujiatmi Notomiharjo. Dengan kesulitan hidup yang dialami,
ia terpaksa berdagang, mengojek payung, dan jadi kuli panggul untuk mencari sendiri keperluan sekolah dan uang jajan. Saat anak-anak lain ke sekolah dengan sepeda, ia memilih untuk tetap berjalan kaki. Mewarisi keahlian bertukang kayu dari ayahnya, ia mulai pekerjaan menggergaji di umur 12 tahun.Penggusuran yang dialaminya sebanyak tiga kali di masa kecil mempengaruhi cara berpikirnya dan kepemimpinannya kelak setelah menjadi Walikota Surakarta saat harus menertibkan pemukiman warga.

Berwirausaha

Dengan performa akademis yang dimiliki, ia diterima di Jurusan Kehutanan, Fakultas Kehutanan Universitas Gajah Mada. Kesempatan ini dimanfaatkannya untuk belajar struktur kayu, pemanfaatan, dan teknologinya.
Selepas kuliah, ia bekerja di BUMN, namun tak lama memutuskan keluar dan memulai usaha dengan menjaminkan rumah kecil satu-satunya, dan akhirnya berkembang sehingga membawanya bertemu Micl Romaknan, yang akhirnya memberinya panggilan yang populer hingga kini, Jokowi. Dengan kejujuran dan kerja kerasnya, ia mendapat kepercayaan dan bisa berkeliling Eropa yang membuka matanya. Pengaturan kota yang baik di Eropa menjadi inspirasinya untuk diterapkan di Solo dan menginspirasinya untuk memasuki dunia politik. Ia ingin menerapkan kepemimpinan manusiawi dan mewujudkan kota yang bersahabat untuk penghuninya.

Karier politik

Wali Kota Surakarta

Rebranding Solo

Branding untuk kota Solo dilakukan dengan menyetujui slogan Kota Solo yaitu "Solo: The Spirit of Java". Langkah yang dilakukannya cukup progresif untuk ukuran kota-kota di Jawa: ia mampu merelokasi pedagang barang bekas di Taman Banjarsari hampir tanpa gejolak untuk merevitalisasi fungsi lahan hijau terbuka, memberi syarat pada investor untuk mau memikirkan kepentingan publik, melakukan komunikasi langsung rutin dan terbuka (disiarkan oleh televisi lokal) dengan masyarakat. Taman Balekambang, yang terlantar semenjak ditinggalkan oleh pengelolanya, dijadikannya taman. Jokowi juga tak segan menampik investor yang tidak setuju dengan prinsip kepemimpinannya

Mendamaikan Keraton Surakarta

Pada tanggal 11 Juni 2004, Paku Buwono XII wafat tanpa sempat menunjuk permaisuri maupun putera mahkota, sehingga terjadi pertentangan antara kedua putranya, Sampeyan Dalem Ingkang Sinuwun Kanjeng Susuhunan (SDISKS) Paku Buwono XIII dan Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Panembahan Agung Tedjowulan. Selama tujuh tahun ada dua raja yang ditunjuk oleh kedua pihak di dalam satu Keraton.

Konflik ini akhirnya mendorong campur tangan pemerintah Republik Indonesia dengan menawarkan dualisme kepemimpinan, dengan Paku Buwono XIII sebagai Raja dan KGPH Panembahan Agung Tedjowulan sebagai wakil atau Mahapatih. Penandatanganan kesepahaman ini didukung oleh empat perwakilan menteri, yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Pekerjaan Umum serta Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Namun konflik belum selesai karena beberapa keluarga keraton masih menolak penyatuan ini.

Puncaknya adalah penolakan atas Raja dan Mahapatih untuk memasuki Keraton pada tanggal 25 Mei 2012. Keduanya dicegat di pintu utama Keraton di Korikamandoengan. Jokowi akhirnya berperan menyatukan kembali perpecahan ini setelah delapan bulan menemui satu per satu pihak keraton yang terlibat dalam pertentangan. Pada tanggal 4 Juni 2012 akhirnya Ketua DPR Marzuki Alie menyatakan berakhirnya konflik Keraton Surakarta yang didukung oleh pernyataan kesediaan melepas gelar oleh Panembahan Agung Tedjowulan, serta kesiapan kedua keluarga untuk melakukan rekonsiliasi.

Penghargaan

Atas prestasinya, oleh Majalah Tempo, Joko Widodo terpilih menjadi salah satu dari "10 Tokoh 2008". Kebetulan di majalah yang sama pula, Basuki Tjahaja Purnama, atau akrab dengan panggilan Ahok pernah terpilih pula dalam "10 Tokoh 2006" atas jasanya memperbaiki layanan kesehatan dan pendidikan di Belitung Timur. Ahok kemudian akan menjadi pendampingnya di Pilgub DKI tahun 2012.

Pada tanggal 12 Agustus 2011, ia juga mendapat penghargaan Bintang Jasa Utama untuk prestasinya sebagai kepala daerah mengabdikan diri kepada rakyat. Bintang Jasa Utama ini adalah penghargaan tertinggi yang diberikan kepada warga negara sipil. Pada Januari 2013, Joko Widodo dinobatkan sebagai wali kota terbaik ke 3 di dunia atas keberhasilannya dalam memimpin Surakarta sebagai kota seni dan budaya, kota paling bersih dari korupsi, serta kota yang paling baik penataannya.
 

Gubernur DKI Jakarta

Pasca Pilkada 2012

Setelah resmi menang di perhitungan suara, Jokowi masih diterpa isu upaya menghalangi pengunduran dirinya oleh DPRD Surakarta., namun dibantah oleh DPRD. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi juga menyatakan akan turun tangan jika masalah ini terjadi, karena pengangkatan Jokowi sebagai Gubernur DKI Jakarta tidak dianggap melanggar aturan mana pun jika pada saat mendaftar sebagai Calon Gubernur sudah menyatakan siap mengundurkan diri dari jabatan sebelumnya jika terpilih, dan benar-benar mengundurkan diri setelah terpilih. Namun setelahnya, DPR merencanakan perubahan terhadap Undang-Undang No 34 tahun 2004, sehingga setalah Jokowi, kepala daerah yang mencalonkan diri di daerah lain, harus terlebih dahulu mengundurkan diri dari jabatannya pada saat mendaftarkan diri sebagai calon.

Atas alasan administrasi terkait pengunduran diri sebagai Walikota Surakarta dan masa jabatan Fauzi Bowo yang belum berakhir, pelantikan Jokowi tertunda dari jadwal awal 7 Oktober 2012 menjadi 15 Oktober 2012. Acara pelantikan diwarnai perdebatan mengenai biaya karena adanya pernyataan Jokowi yang menginginkan biaya pelantikan yang sederhana. DPRD kemudian menurunkan biaya pelantikan menjadi Rp 550 juta, dari awalnya dianggarkan Rp 1,05Miliar dalam Perubahan ABPD. Acara pelantikan juga diramaikan oleh pedagang kaki lima yang menggratiskan dagangannya.

Sehari usai pelantikan, Jokowi langsung dijadwalkan melakukan kunjungan ke masyarakat.
Protes serikat buruh atas UMP

Selanjutnya, pada 24 Oktober 2012 yang lalu, terjadi unjuk rasa di Balaikota yang dilakukan sekumpulan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia. . Awalnya buruh menuntut kenaikan UMP menjadi Rp 2,79Juta, yang ditanggapi ajakan dialog oleh Basuki Tjahaja Purnama dengan perwakilan buruh. Akhirnya disepakati penggunaan angka survei Kecukupan Hidup Layak bulan terakhir, dari sebelumnya yang dirata-rata dari data Februari 2012 hingga Oktober 2012, serta berbagai poin lainnya sehingga menjadi 13 kesepakatan.

Jokowi kemudian menyerahkan penghitungan UMP yang layak kepada Dewan Pengupahan yang awalnya memunculkan rekomendasi angka Rp1,9Juta. Namun sidang ini diganggu oleh tindakan buruh yang memanggil kembali perwakilannya, sehingga angka ini baru mewakili kepentingan pengusaha. Akhirnya disepakati oleh berbagai pihak bahwa Upah Minimum Provinsi sebesar Rp 2,2Juta yang kemudian ditetapkan oleh Dewan Pengupahan.

Jokowi melakukan berbagai konsultasi, termasuk dengan Menakertrans Muhaimin Iskandar, Gubernur Banten, dan Gubernur Jawa Barat untuk menentukan UMP yang tepat bagi buruh di DKI Jakarta agar tidak mengalami ketimpangan dengan daerah penyangga, namun masih layak untuk dinikmati pekerja.

Penetapan UMP oleh Jokowi masih menunggu adanya kesepakatan Pengusaha dan Buruh, dan ditambahi alasan "Menunggu Hari Baik". Sehingga hingga 18 November 2012, UMP yang berlaku masih sebesar Rp 1,5Juta.

sumber : wikipedia

Popular Posts

 
Top